Visi & Misi

VISI

Menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, Sehat dan Terdepan dalam Pembiayaan Perumahan dan  Pembiayaan Mikro.

MISI

  1. Memberikan layanan unggul dalam penghimpunan dana pembiayaan perumahan serta usaha kecil dan mikro.
  2. Menyiapkan dan mengembangkan Sumber Daya Manusia yang memiliki integritas dan kompetensi yang tinggi untuk selalu berorientasi hasil yang terbaik.
  3. Meningkatkan keunggulan kompetitif melalui inovasi teknologi informasi dalam pengembangan produk dan jasa.
  4. Mengajak kepada seluruh Stakeholder untuk berkomitmen melaksanakan manajemen perbankan yang sesuai dengan prinsip syariah dan Good Corporate Governance (GCG).
  5. Memperdulikan kepentingan masyarakat dan lingkungan.

Tentang Kami

BPRS Mulia Berkah Abadididirikan oleh beberapa orang yang memiliki kepedulianterhadap penyelamatan dan perkembangan bisnis perbankan syariah. Sebelum berubahmenjadi PT BPRS Mulia Berkah Abadi, Bank ini pertama kali bernama PT BPRS Risalah Ummat.

Bank Indonesia menerbitkan keputusan No 13/2/KEP.Dir.PbS/2011 pada tanggal 1 Maret 2011 tentang penetapan Penggunaan Izin Usaha  Atas Nama PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah Risalah  Ummat Menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mulia Berkah Abadi.

Awal pendirian PT. BPRS Mulia Berkah Abadi dimulai  sejak tanggal 04 Mei 2010 sesuai dengan Akta Notaris No 01 yang dikeluarkan oleh Notaris Firdaus Nurlette, SH, MKn dan telah mendapatkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 30 Agustus 2010 Nomor AHU_42619.AH.01.02 Tahun 2010. PT BPRS Mulia Berkah Abadi didirikan oleh beberapa orang yang memiliki kepedulian terhadap penyelamatan dan perkembangan bisnis perbankan syariah.

Sebelum berubah menjadi PT BPRS Mulia Berkah Abadi, Bank ini pertama kali bernama PT BPRS Risalah Ummat sesuai dengan anggaran dasar yang tercantum dalam akta tertanggal 03 November 1995 Nomor 48 dibuat dihadapan Lanny Ratna Ekowati Soebroto, SH, Notaris di Kabupaten Tangerang, dan telah mendapat pengesahan dari pihak yang berwenang melalui surat keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tertanggal 5 Desember 1995 Nomor C-2-15.845 HT.01.01.TH.1995.

Dalam perjalanannya BPRS Risalah Ummat mengalami kesulitan untuk berkembang. Oleh karena itu, pada tahun 2010, Bapak Bambang Sutrisno, Bapak Isyono Broto Wardjuno dan Bapak Cahyo Kartiko mengambil alih dengan membeli kepemilikan lama dan selanjutnya merubah nama Bank menjadi PT BPRS Mulia Berkah Abadi.

Setelah berjalan selama 6 tahun, PT BPRS Mulia Berkah Abadi telah mengalami perubahan kepemilikan di tahun 2014, hal ini dikarenakan Bapak Bambang Sutrisno berkeinginan untuk menjual sahamnya. Oleh karena itu, kepemilikan saat ini berubah menjadi milik Bapak Walneg Sopia Jas, Bapak Bachtiar Sunasto, Bapak Isyono Broto Wardjuno, Bapak Chotib Muhamad dan Bapak Cahyo Kartiko.Pada tahun 2020, sesuai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT BPRS Mulia Berkah Abadi pada tanggal 20 Februari 2020, kepemilikan Bank berubah setelah Bapak Ir Walneg Sopia Jas menjual sahamnya. Sehingga pemilik Bank menjadi Bapak Bachtiar Sunasto, Bapak Chotib Muhamad, Bapak Isyono Broto Wardjuno, Ibu Bintang Setyaningsih dan Bapak Cahyo Kartiko.